Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Amfetamin dan Apakah Berbahaya?

Kompas.com - 14/10/2021, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Golongan obat jenis psikotropika yang kerap disalahgunakan adalah amfetamin beserta turunannya termasuk dalam hal ini metamfetamin (sabu-sabu) dan Methylenedioxymethamphetamine (MDMA atau ekstaksi).

Beberapa artis kerap kedapatan menyalahgunakan obat-obatan tersebut, mulai dari Catherine Wilson, Jennifer Dunn hingga artis Media Zein.

Sebelumnya, komedian Nunung juga sempat ditangkap karena penyalahgunaan ekstasi.

Baca juga: Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Mengapa Hal Ini Kerap Terjadi?

Apa itu Amfetamin?

Amfetamin merupakan stimulator kuat bagi sistem saraf pusat.

Melansir Medical News Today, obat ini dipakai untuk beberapa kondisi medis, akan tetapi ia sangat adiktif.

Umumnya amfetamin dipakai untuk mengobati kondisi attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).

Obat ini merupakan obat yang harus digunakan dengan menggunakan resep dokter.

Amfetamin apabila digunakan untuk tujuan medis ia dapat memiliki efek samping yang parah.

Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional

Cara kerja amfetamin

Kepolisian Australia menyita metamfetamin bernilai Rp 1,9 triliun dari delapan warga Malaysia dan enam warga China.AFP Kepolisian Australia menyita metamfetamin bernilai Rp 1,9 triliun dari delapan warga Malaysia dan enam warga China.

Amfetamin, mengaktifkan reseptor di otak dan meningkatkan aktivitas sejumlah neurotransmiter utamanya norepinefrin dan dopamin.

Adapun dopamin berkaitan dengan kesenangan, gerakan dan perhatian.

Sementara itu, mengutip dari Drugs.com, amfetamin merupakan stimulan saraf pusat yang memengaruhi bahan kimia di otak serta syaraf yang berkontribusi pada efek hiperaktif dan kontrol impuls.

Obat ini dapat menyebabkan masalah psikosis baru atau memperburuk psikosis terutama jika memiliki riwayat depresi, penyakit mental atau bipolar.

Obat ini dapat menyebabkan masalah sirkulasi pada darah, mati rasa, nyeri dan perubahan warna jari tangan atau kaki.

Obat ini juga disebut berbahaya karena dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, kematian mendadak, tekanan darah tinggi serta penyakit jantung.

Baca juga: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba Sepanjang Oktober 2019

Aturan di Indonesia

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amfetamin maupun metamfetamin masuk jenis psikotropika golongan II.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Sementara, psikotropika golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Baca juga: Artis Banyak Terjerat Narkoba, Fenomena Apa?

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Negeri Darurat Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com