KOMPAS.com – Informasi yang menyebutkan bahwa anak wajib masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum menempuh sekolah dasar (SD), viral di media sosial TikTok.
Informasi tersebut dibagikan oleh seorang pengguna TikTok @wksningsih.
“KENAPA ADA PERATURAN WAJIB PAUD MIN. 1 TAHUN SEBELUM SD?” tulis akun tersebut.
“Karena NISN akan diinput dari PAUD. NISN penting untuk masuk SD-KULIAH!!! Yuk sekolahkan anak di PAUD. PAUD itu ada KB-TPA-SPS-TK C RA,” demikian informasi yang ia sematkan.
Hingga Selasa (5/10/2021) siang, unggahan tersebut disukai lebih dari 7.400 pengguna, dibagikan lebih dari 1.000 kali dan mendapatkan lebih dari 930 komentar.
Baca juga: Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000
@wksningsih_gimana? #viral #fypage #fyp? #fyp #foryou #KiehlsCalendulaGlow
? Low - ????m_a_r_i_a????
Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi mengatakan, PAUD belum menjadi jenjang pendidikan yang wajib diikuti sebelum masuk sekolah dasar (SD)
Ia menyebutkan, berdasarkan UUD 1945, layanan pendidikan yang wajib saat ini adalah jenjang pendidikan dasar yakni SD dan sekolah menengah pertama (SMP).
“PAUD belum menjadi jenjang pendidikan yang wajib sebelum masuk SD,” ujar Hasbi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Hasbi menjelaskan, PAUD terdiri atas:
Baca juga: Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan
Meski demikian, kata Hasbi, berbagai riset global menemukan manfaat masuk PAUD sebelum menempuh SD.
Hasbi menyebutkan, beberapa manfaatnya antara lain:
“Memerhatikan hal tersebut, Kemendikbudristek mendorong agar pemerintah kabupaten/kota menyediakan akses yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi anak usia PAUD agar dapat mengakses layanan PAUD sebelum masuk SD,” ujar dia.
Salah satu program yang saat ini dilakukan adalah menyediakan kebijakan peraturan bupati maupun peraturan wali kota mengenai layanan PAUD 1 tahun sebelum SD.
Implementasi peraturan tersebut, menurut Hasbi, disesuaikan dengan kemampuan kabupaten/kota masing-masing.
Hasbi mengatakan, dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 disebutkan bahwa penyedia layanan PAUD telah menjadi salah satu dari tiga jenis layanan pendidikan yang wajib disiapkan pemerintah daerah sebagai wujud Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun soal Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Hasbi menyebutkan, NISN belum wajib untuk PAUD.
“Tetapi ke depan kami sedang mengkaji penggunaan NISN untuk meningkatkan tata kelola sumber daya PAUD seperti jenjang di atasnya. Terutama terkait tata kelola pemberian BOP agar tidak terjadi data ganda,” ujar dia.
Baca juga: Unggahan Viral Alat Pelumpuh Drone Milik Paspampres, Ini Cara Kerjanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.