KOMPAS.com - Unggahan video perihal buku nikah yang dilengkapi dengan kode QR belum lama ini ramai di media sosial TikTok.
Salah satu akun yang mengunggah terkait buku nikah dengan kode QR tersebut yakni @haytiwi_.
Dalam unggahan video tersebut, selain terdapat narasi terkait kode QR atau barcode pada buku nikah, juga diperlihatkan bukti adanya kode QR pada halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Melansir pemberitaan Kompas.com (15/6/2009), kode QR adalah sebuah kode matriks atau barcode dua dimensi yang diciptakan perusahaan Jepang, Denso-Wave pada 1994.
QR merupakan kependekan dari quick response, sesuai tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dan mendapatkan respons yang cepat.
Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri
Lantas apa fungsi kode QR pada buku nikah tersebut?
Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan menjelaskan, fungsi adanya kode QR tersebut yakni untuk memverifikasi data calon pengantin yang sudah tercatat di Simkah.
Penggunaan kode QR tersebut, imbuhnya sudah diterapkan sejak peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web pada 2019.
Selain itu, fungsi dari kode QR tersebut yakni untuk mengecek keaslian buku nikah.
"Iya benar sekarang ada kode QR-nya. QR Code itu untuk memverifikasi data catin (calon pengantin) yang sudah tercatat di Simkah," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag
Ridwan menambahkan, penambahan kode QR buku nikah tersebut mulai dilakukan pada 2019.
Saat ditanyakan terkait perlu tidaknya kode barcode pada pengantin lama atau pasutri yang tidak memiliki, menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan.
Kendati demikian, pihak-pihak termasuk pengantin lama bisa meminta diinputkan data pernikahan lamanya untuk kemudian diterbitkan Kartu Nikah Digital yang memiliki kode QR.
Adapun kode QR yang ada pada kartu nikah digital maupun buku nikah berisi data yang sama sehingga tidak perlu meminta penggantian buku.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag