Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Ia menjelaskan, data nikah yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian QR Code yang tertera pada buku nikah.
Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA
Kode QR yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan 2019, imbuhnya akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
Bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, dapat menghubungi petugas KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
Lebih lanjut, dirinya berharap masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah agar melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Ramai Buku Nikah Kini Dilengkapi Barcode, Begini Penjelasan Kemenag
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)