KOMPAS.com - Unggahan video perihal buku nikah yang dilengkapi dengan kode QR belum lama ini ramai di media sosial TikTok.
Salah satu akun yang mengunggah terkait buku nikah dengan kode QR tersebut yakni @haytiwi_.
Dalam unggahan video tersebut, selain terdapat narasi terkait kode QR atau barcode pada buku nikah, juga diperlihatkan bukti adanya kode QR pada halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Melansir pemberitaan Kompas.com (15/6/2009), kode QR adalah sebuah kode matriks atau barcode dua dimensi yang diciptakan perusahaan Jepang, Denso-Wave pada 1994.
QR merupakan kependekan dari quick response, sesuai tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dan mendapatkan respons yang cepat.
Lantas apa fungsi kode QR pada buku nikah tersebut?
Penjelasan Kemenag terkait kode QR pada buku nikah
Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan menjelaskan, fungsi adanya kode QR tersebut yakni untuk memverifikasi data calon pengantin yang sudah tercatat di Simkah.
Penggunaan kode QR tersebut, imbuhnya sudah diterapkan sejak peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web pada 2019.
Selain itu, fungsi dari kode QR tersebut yakni untuk mengecek keaslian buku nikah.
"Iya benar sekarang ada kode QR-nya. QR Code itu untuk memverifikasi data catin (calon pengantin) yang sudah tercatat di Simkah," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Ridwan menambahkan, penambahan kode QR buku nikah tersebut mulai dilakukan pada 2019.
Saat ditanyakan terkait perlu tidaknya kode barcode pada pengantin lama atau pasutri yang tidak memiliki, menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan.
Kendati demikian, pihak-pihak termasuk pengantin lama bisa meminta diinputkan data pernikahan lamanya untuk kemudian diterbitkan Kartu Nikah Digital yang memiliki kode QR.
Adapun kode QR yang ada pada kartu nikah digital maupun buku nikah berisi data yang sama sehingga tidak perlu meminta penggantian buku.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Ia menjelaskan, data nikah yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian QR Code yang tertera pada buku nikah.
Kode QR yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan 2019, imbuhnya akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
Bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, dapat menghubungi petugas KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
Lebih lanjut, dirinya berharap masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah agar melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (17/3/2021).
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/04/120500565/buku-nikah-kini-dilengkapi-dengan-kode-qr-apa-fungsinya-