Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik MRT Wajib Scan QR Code JAKI PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya Ponsel?

Kompas.com - 03/10/2021, 06:34 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) di wilayah DKI Jakarta kini harus memindai quick response code (QR Code) bukti vaksinasi Covid-19, melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.

Aplikasi JAKI dan PeduliLindungi digunakan sebagai skrining atau check in bagi para pengguna MRT Jakarta.

Sebelum masuk ke area berbayar (paid concourse) stasiun, pengguna jasa diharapkan memindai QR Code aplikasi JAKI atau PeduliLindungi yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate) dan menunjukkan ke petugas.

Pengguna harus memindai QR code menggunakan ponsel atau smartphone miliknya.

Lantas, bagaimana masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau smartphone?

Baca juga: Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat...

Scan QR code sifatnya wajib

Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi sifatnya wajib.

Oleh karena itu, semua orang yang hendak menggunakan MRT di wilayah DKI Jakarta, harus melakukan pemindaian QR Code yang tersedia di setiap pintu penumpang.

Pihaknya menyampaikan, QR Code ini tidak hanya berfungsi sebagai skrining orang yang telah divaksin Covid-19, tetapi juga digunakan untuk memantau kepadatan penumpang di MRT.

"Kalau QR Code JAKI dan PeduliLindungi itu sifatnya wajib ya karena juga memantau tingkat kepadatan. Esensinya tidak hanya melihat status vaksinasi, jadi tidak bisa hanya dengan menunjukkan bukti fisik," kata Pratomo melalui sambungan telepon, Sabtu (2/10/2021).

Kewajiban pemindaian QR Code ini, menurut Pratomo, berdasarkan arahan pemerintah, yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.

Pihaknya mengakui bahwa sertifikat atau kartu vaksinasi memang bisa membuktikan bahwa seseorang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, akan tetapi itu tidak bisa digunakan untuk memantau atau melacak pergerakan pengguna MRT.

"Kita sebetulnya menerapkan apa yang ditetapkan Dishub dan keputusan gubernur. Kita menerapkan apa yang tertulis di situ yang mewajibkan penggunaan QR Code," tutur Pratomo.

Baca juga: Ini Alasan Seragam Satpam Dibuat Mirip dengan Polisi

Cara scan QR Code JAKI atau PeduliLindungi

Adapun pengelola MRT sudah menyediakan kode QR aplikasi PeduliLindungi atau JAKI yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate).

Berikut panduan penggunaan Scan QR Code di aplikasi JAKI atau PeduliLindungi:

  • Pastikan aplikasi JAKI atau PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan
  • Log In dengan noomr pinsel yang telah didaftarkan
  • Saat akan memasuki Stasiun MRT Jakarta, buka aplikasi JAKI atau PeduliLindungi lalu klik Menu Scan QR Code yang ada di halaman utama aplikasi
  • Apabila menu Scan QR Code tidak muncul, update aplikasi ke versi terbaru
  • Arahkan kamera pada QR Code yang tersedia di pintu masuk stasiun MRT Jakarta. Tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas.
  • Penumpang yang telah melakukan verifikasi kepada petugas, dapat melanjutkan pemeriksaan suhu dan barang bawaan.

Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal PeduliLindungi yang Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dorman Borisman Wafat, Sempat Alami Stroke, Diabetes, dan Diamputasi

Dorman Borisman Wafat, Sempat Alami Stroke, Diabetes, dan Diamputasi

Tren
Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Tren
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Tren
Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Tren
Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Tren
Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com