Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selama belum ada perubahan kebijakan, masyarakat diminta untuk tetap memakai aplikasi tersebut.
Pemerintah, hingga saat ini imbuhnya menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Apabila terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik.
Hal itu disampaikannya dalam siaran langsung pada kanal YouTube BNPN Indonesia, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Saat WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu...
Selain terkait dengan kebijakan aplikasi PeduliLindungi, Wiku juga menyampaikan, anak-anak di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Hal itu sebagaimana surat edaran Satgas terkait mobilitas dalam negeri.
"Sampai saat ini, kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya," kata dia.
"Di mana, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota," imbuhnya.
Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...