Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Bisa untuk SKD CPNS 2021

Kompas.com - 25/09/2021, 17:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tidak ada larangan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (2021) untuk melakukan tes antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hasil tes antigen negatif Covid-19 menjadi syarat bagi peserta yang mengikuti SKD CPNS 2021.

Hal itu dikatakan Satya menjawab informasi yang beredar di media sosial bahwa hasil tes antigen dari Puskesmas tidak bisa digunakan untuk keperluan SKD CPNS.

"Tidak ada (larangan). Kalau tes antigen kan 1x24 jam, mungkin kedaluwarsa. Kalau peserta bawa bukti yang valid boleh kok," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Jadwal Lengkap SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021

Sebelumnya, di media sosial, ada yang menanyakan kenapa hasil tes antigen dari puskesmas tidak bisa dipakai untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

"Kenapa hasil Test Antigen di Puskesmas tidak bisa dipakai utk mengikuti tes CPNS???" demikian tulis sebuah akun di Facebook.

Pengunggah mengatakan, ia diarahkan ke klinik yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan rapid test oleh pihak puskesmas.

Satya mengatakan, bisa jadi hasil tes antigen yang dibawa sudah melewati batas ketentuan atau kedaluwarsa.

Selain tes antigen, peserta juga dapat menggunakan hasil swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat mengikuti SKD CPNS 2021.

Syarat lainnya, wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain pada bagian luar (double masker).

Khusus bagi peserta seleksi CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Satya mengingatkan, syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh peserta.

Baca juga: BKN Jadwalkan Ulang SKD CPNS akibat Gangguan Internet Telkom Indihome

Seperti diketahui, tahapan seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap SKD.

Untuk mengikuti tahap berikutnya, peserta SKD harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD. Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD terdiri dari tiga tes yaitu:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. 

Ketentuan ini mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Contohnya, jika suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Bagaimana jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan?

Penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com