Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Bansos Diberikan, Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT

Kompas.com - 25/09/2021, 09:09 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjamin pemerintah akan tetap memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” tegas Risma di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Kemensos telah menganggarkan 94,67 persen dari total anggaran 2022 atau setara Rp 74,08 triliun untuk belanja bansos.

Adapun program bantuan dari Kemensos yang masih akan terus berlanjut adalah bansos reguler dan bansos khusus.

Risma menjelaskan, program bantuan yang termasuk dalam bansos reguler antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. 

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” jelas Risma, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Jenis bansos yang tetap diberikan

Kemensos menganggarkan Rp 28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan dalam empat tahap dan diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sedangkan, untuk BPNT 2021 Kemensos menganggarkan Rp 45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM.

Penyaluran BPNT 2021 akan dilakukan setiap bulan, mulai Januari sampai Desember 2021 melalui Himbara dan agen yang ditunjuk. Indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp 200.000 per bulan per KPM.

 

Sementara itu, bansos khusus yang masih akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). “BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Risma.

Bansos selama PPKM

 

Seperti diketahui, program BST diluncurkan pemerintah pada tahun 2020. Pada 2021, pemerintah melanjutkan program BST dan menyalurkannya dalam kurun waktu empat bulan, mulai Januari sampai April 2021.

Karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya menurun, pemerintah memperpanjang program BST selama dua bulan, yaitu pada Mei dan Juni 2021 dengan indeks bantuan Rp 300.000 per bulan per KPM.

Program BST yang menyasar 10 juta KPM tersebut disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia. Selain BST, PKH, dan BPNT, beberapa bantuan lain seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), subsidi listrik, dan lainnya masih terus berlanjut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com