Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru Masuk Indonesia Jalur Darat, Laut, dan Udara

Kompas.com - 18/09/2021, 15:45 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pembatasan pintu masuk internasional, baik via transportasi darat, laut, dan udara.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus corona, termasuk varian Mu (B.1621) ke Indonesia lewat simpul-simpul transportasi rute internasional.

Pembatasan diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021), Transportasi Laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan Transportasi Udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, secara umum syarat perjalanan internasional, baik darat, laut, dan udara, sama seperti aturan sebelumnya.

“Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” tutur Adita, dilansir dari situs resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (18/9/2021).

Yang membedakan, lanjut dia, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.

Baca juga: Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Ketentuan masuk Indonesia

Sebagai informasi, ketentuan akan berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan lapangan.

Untuk bandara yang hanya dibuka rute internasional, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Adapun pelabuhan yang hanya dibuka yaitu Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Sedangkan untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.

Ketentuan lain yang perlu diketahui, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan dan di lokasi kedatangan, baik pelabuhan, bandara, maupun PLBN.

Pemerintah juga memperketat pengawasan, bekerja sama dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementeiran Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pusat dan daerah.

Sasaran dari pembatasan yang dilakukan adalah para pekerja migran (PMI), warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbanga yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi

Syarat pelaku perjalanan internasional

Berikut syarat kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan:

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia
  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    • Hasilnya dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan
  4. Khusus bagi penumpang WNA diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia
  5. Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.
    • Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah
    • Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.
    • Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
    • Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
    • Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
  8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com