Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Skor Peserta SKD CPNS 2021: Tertinggi Tembus 510, Ini Kuncinya!

Kompas.com - 18/09/2021, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Skor tertinggi sementara untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 adalah 510.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah berlangsung sejak 2 September 2021.

Tahun ini, nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas tersebut lebih tinggi dibandingkan seleksi CPNS 2019.

Baca juga: Apakah Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Ketentuannya! 

Skor SKD tertinggi sementara

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, angka skor tertinggi 510 itu update data terkini hingga Sabtu (18/9/2021) pukul 13.00 WIB.

Skor tersebut diraih oleh peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat.

Satya juga merinci 9 nilai tertinggi peserta SKD berikut dengan instansinya.

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat: 510
  2. Pemerintah Kabupaten Pringsewu: 501
  3. Kementerian Luar Negeri: 501
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 499
  5. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang: 499
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 496
  7. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): 495
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): 490
  9. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah: 489.

Baca juga: Ini Daftar Peserta dan Jadwal SKD CPNS Kemendikbud di 11 Titik Lokasi

Apa tips meraih skor tinggi?

Satya mengatakan, kunci agar meraih skor yang maksimal dalam SKD CPNS 2021 adalah tenang, teliti, dan kerjakan soal yang paling mudah dahulu.

"Perhatikan waktu, datang ke lokasi jangan mepet waktunya, berdoa, dan percaya diri dalam mengerjakan," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/9/2021).

Satya juga berpesan agar setiap peserta menaati peraturan. Jika melanggar peraturan dan curang akan langsung didiskualifikasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1023 Tahun 2021, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Seperti diketahui, soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir, rinciannya adalah 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.

Agar bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan kemudian diranking. Proses pemeringaktan akan dilakukan jika peserta yang lolos ambang batas melebihi 3 kali formasi.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta SKD CPNS yang Tak Bawa Surat Swab atau Antigen?

Cek peserta yang lolos SKD

Yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3. Misalnya, yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1 dikali 3).

Namun, ketika peserta yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.

Untuk memenuhi nilai ambang batas TWK, dengan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 13 soal. Total soal TWK adalah 30 butir.

Sementara, peserta harus menjawab benar minimal 16 dari 35 butir soal untuk memenuhi nilai ambang batas TIU.

Adapun TKP, masing-masing soal memiliki bobot nilai 1 sampai 5. Sebagai gambaran, jika peserta menjawab 33 soal dengan nilai 5 masih kurang karena totalnya 165 sedangkan nilai ambang batasnya 166.

Jika peserta dapat menjawab 34 soal dengan nilai 5, maka sudah melewati passing grade, karena totalnya 170.

Baca juga: Ramai Warganet Pamer Sertifikat Hasil SKD CPNS, Begini Cara Dapatnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com