KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali memberikan bantuan kuota internet kepada pelaku pendidikan seperti siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang terdampak pandemi Covid-19.
Total distribusi tambahan bantuan kuota data internet tersebut mencapai Rp 2,3 triliun dan akan mulai diproses pada September 2021.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Kapan tepatnya bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan cair?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek M Hasan Chabibie memastikan pencairan bantuan kuota akan dimulai pada 11 September mendatang.
"Pencairan nanti tanggal 11-15 September," ujar Hasan kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).
Terkait jumlah penerima, pihaknya belum bisa menyampaikan karena saat ini masih proses finalisasi.
"Kami sekarang masih memfinalkan total SPTJM yang di-upload dari satuan pendidikan dan perguruan tinggi," kata Hasan.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yakni:
Bantuan kuota internet diberikan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan.
Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?