KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperketat penyaluran subsidi gas elpiji 3 kilogram, yaitu hanya akan diperuntukan bagi pemilik kartu sembako.
Rencananya, kebijakan gas elpiji 3 hanya untuk pemegang kartu sembako ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022.
Hal itu seiring rencana pemerintah memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Tahun Depan, Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako
Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan Kartu Sembako bagi warga kurang mampu?
Dilansir dari Kompas.com, (18/7/2021), untuk menjadi penerima Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat Kartu Sembako?
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021), kita dapat mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak melalui laman DTKS.
Ini langkah-langkahnya:
Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut. Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.
Baca juga: 5 Hal tentang Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022
(Sumber: Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Mutia Fauzia, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.