Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal tentang Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

Kompas.com - 05/09/2021, 20:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi akses pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dibeli bagi mereka yang memiliki kartu sembako, mulai 2022.

Wacana ini berkaitan dengan reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang di tahun depan.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).

Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Berikut 5 hal yang perlu diketahui tentang kartu sembako:

1. Hanya bagi masyarakat miskin

Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Kapan BLT UMKM 2021 Cair? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

2. Cara dan alur mendapatkan kartu sembako

Pendataan KPM selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK dan koda untuk keluarga atau individu dalam DTKS.

Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

3. Pengusulan kartu sembako

Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.

Baca juga: Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya

Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dan pasang di gawai Anda
  • Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial
  • Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi
  • Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi
  • Isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda
  • Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
  • Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.
  • Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan.
  • Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.
  • Isikan data nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama lengkap ibu kandung, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).

Baca juga: Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?

Sebagai catatan, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam DTKS.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca juga: Saat Nomor KTP (NIK) Jokowi Bocor...

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.

Dengan adanya perubahan ini pihaknya berharap, subsidi berjalan dengan konsep harga yang tepat, tetapi tetap melindungi masyarakat miskin dan masyarakat rentan.

"Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas," kata Febrio.

Salah satu metode yang direkomendasikan adalah metode sidik jari atau biometrik wajah, yang diintegrasikan dengan KPM bansos dalam DTKS. Metode ini mengganti kartu yang selama ini dimiliki KPM.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag

4. Anggaran dan jumlah penerima

Pada awal 2021, pemerintah menganggaran Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Baca juga: Viral Prank Sembako Sampah, Ferdian Paleka, dan Ketiadaan Empati...

Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021. Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.

Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM. Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.

"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun. Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," kata Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 17 Juli 2021.

Baca juga: 5 Bansos PPKM yang Akan Cair September 2021 dan Cara Mendapatkannya

5. Cara cek kartu sembako

Untuk mengecek status penerima bansos sembako, bisa dilakukan dengan membuka laman DTKS. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
  • Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
  • Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
  • Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
  • Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA' Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.

Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut. Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.

Baca juga: Ramai Unggahan Foto KTP Tanpa Sensor di Website Pemerintah, Ini Penjelasan Kominfo

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Jawahir Gustav Rizal, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Erlangga Djumena, Inggried Dwi Wedhaswary, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com