Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mendapatkan Kartu Sembako, Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperketat penyaluran subsidi gas elpiji 3 kilogram, yaitu hanya akan diperuntukan bagi pemilik kartu sembako.

Rencananya, kebijakan gas elpiji 3 hanya untuk pemegang kartu sembako ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022. 

Hal itu seiring rencana pemerintah memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).

Cara mendapatkan Kartu Sembako

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan Kartu Sembako bagi warga kurang mampu?

Dilansir dari Kompas.com, (18/7/2021), untuk menjadi penerima Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Cara cek status Kartu Sembako

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021), kita dapat mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak melalui laman DTKS.

Ini langkah-langkahnya:

  • Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
  • Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
  • Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
  • Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
  • Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA' Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.

Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut. Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.

(Sumber: Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Mutia Fauzia, Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/090000465/cara-mendapatkan-kartu-sembako-syarat-beli-elpiji-3-kg-mulai-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke