Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Dapat Kartu Sembako?

Kompas.com - 06/09/2021, 12:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi akses pembelian elpiji 3 kg. Mulai 2022, elpiji 3 kg hanya bisa dibeli oleh pemegang Kartu Sembako.

Wacana ini berkaitan dengan reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).

Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki Kartu Sembako.

Baca juga: 5 Hal tentang Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

Siapa saja yang berhak mendapat Kartu Sembako?

Keluarga Penerima Manfaat

Kartu Sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep seperti diberitakan Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Diberikan pada 18,8 juta orang

Pada awal 2021, pemerintah menganggarkan Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

Pada tahun sebelumnya, tepatnya pada 29 September 2020, Kartu Sembako telah disalurkan kepada 19,41 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 32,4 triliun.

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021. Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021.

Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.

Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut. Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM. Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com