Saat ditanya apakah masyarakat bisa mengundangnya sebagai penghulu pernikahan, Anas mengatakan bahwa masing-masing kecamatan sudah memiliki penghulunya masing-masing.
Karena itu dia hanya bisa menjalankan tugas sebagai penghulu di wilayah kerjanya di KUA Lowokwaru, Kota Malang.
“Masing-masing kecamatan sudah punya penghulu sesuai SK Kementerian Agama Provinsi. Maka tak bisa, kecuali datang atas nama pribadi bukan atas nama penghulu. Atas nama ustaz atau penceramah. Itupun harus di luar jam dinas Sabtu atau Minggu,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.