KOMPAS.com – Komika Tretan Muslim dan Patrick Effendy mengakui jika mengetahui bahwa Coki Pardede merupakan pengguna narkoba.
Hal itu diungkapkan keduanya saat berbincang dengan presenter yang juga pesulap Deddy Corbuzier.
“Sudah tahu. Kita tahu (Coki pengguna narkoba),” kata Pattrick Effendy dalam podcast tersebut.
Namun saat ditanya Deddy mengapa mereka tidak melaporkan hal tersebut, keduanya mengaku bingung harus bagaimana, dan melaporkan ke mana.
“Satu, pastinya dari sisi kerjaan kontrak segala macam kan, tapi yang paling jadi pemikiran yang paling berat kita nih harus ke siapa. Ke BNN ke siapa, ke mana, terus apa yang akan terjadi,” ucap Patrick.
Belajar dari kasus tersebut, apa yang harus dilakukan apabila mengetahui kerabat atau teman menjadi pemakai narkoba dan ke mana harus melapor?
Baca juga: Tahu Coki Pardede Pengguna Narkoba, Tretan Muslim dan MLI Ungkap Alasan Bungkam
Terkait kondisi tersebut, Widyaiswara Ahli Utama PPSDM BNN Dr.dr. Diah Setia Utami Sp.KJ,MARS menjelaskan, apabila mengetahui kerabat atau teman sebagai pengguna narkoba, maka bisa melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Kalau dia benar pengguna maka wajib direhabilitasi baik secara medis maupun sosial. Artinya kalau mengetahui ada orang memakai seperti itu bisa dilaporkan ke klinik IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor),” ujar Diah dihubungi Kompas.com Minggu (5/9/2021).
Tujuan pelaporan tersebut adalah agar pengguna narkoba segera mendapatkan akses rehabilitasi.
Diah menambahkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan disebutkan bahwa pecandu narkoba wajib lapor untuk mendapatkan akses rehabilitasi.
“Setiap penyalahgunaan atau pencandu narkotika wajib melaporkan dirinya untuk mendapatkan akses rehabilitasi. Jadi (pelaporan) bukan untuk mendapatkan akses hukuman tapi akses rehabilitasi,” jelas dia.
Baca juga: Tretan Muslim Sudah Curiga Coki Pardede Pakai Narkoba dan Ungkap Nyaris Baku Hantam