Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tretan Muslim Tahu Coki Pardede Pengguna Narkoba, Ke Mana Harusnya Melapor? Ini Kata BNN

Kompas.com - 05/09/2021, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tidak dikenai biaya

Diah mengatakan pengguna narkoba yang melaporkan dirinya ke IPWL maka tidak akan dikenakan biaya rehabilitasi. 

Namun ia mengatakan, selama ini banyak dari pemakai yang tidak mencoba untuk melaporkan dirinya ke IPWL.

Padahal rehabilitasi bisa dilakukan baik rawat inap maupun rawat jalan.

“Tinggal laporkan saja, kan ada Call BNN, ada RSKO, atau di rumah sakit-rumah sakit lain yang menerima layanan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan jika tidak melapor dan akhirnya tertangkap polisi, maka yang bersangkutan bisa lebih dulu menjalani proses hukum. 

“Kalau akhirnya direhabilitasi prosesnya panjang,” kata dia.

Baca juga: Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pencandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Kecanduan narkoba: penyakit kronis

Diah juga menyampaikan ketergantungan narkoba adalah ibarat memiliki penyakit kronis kambuhan.

Sehingga ketika sudah ketergantungan maka tidak bisa hanya sekali rehabilitasi langsung sembuh.

Namun apabila masih tahap awal dan segera dikontrol oleh orang terdekatnya, maka proses rehabilitasi pengguna tersebut bisa berlangsung lebih cepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com