4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawainya wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Bukti Tes PCR dan Sertifikat Vaksinasi Bisa Dicek di Peduli Lindungi
Wilayah PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.
(Penulis: Penulis: Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.