KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
Penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, diatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan baik di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2.
Apa saja aturannya?
Baca juga: Daftar Daerah yang Turun dari PPKM Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali
Dalam Inmendagri tersebut diatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat), yakni:
Baca juga: PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: