1. Peserta terlambat hadir dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan
peserta dinyatakan gugur;
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran tata tertib nomor 14 berupa teguran
lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan
merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.