6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:
7. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, selama berada di lokasi ujian
peserta wajib:
Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen
8. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi diwajibkan untuk melapor kepada panitia instansi melalui email cpns@bssn.go.id.
Laporan harus disertai bukti surat rekomendasi dokter pemerintah dan/atau hasil swab test PCR atau rapid test antigen serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk peserta.
Selanjutnya, panitia seleksi pengadaan CPNS BSSN Tahun 2021 akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Badan Kepegawaian Negara.
9. Peserta yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang dan melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan
kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melaporkan apabila ada keluhan kesehatan.