KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Informasi pelaksanaan SKD CPNS di BSSN disampaikan melalui pengumuman PENG.21/BSSN/SU/KP.01.01/08/2021.
Jadwal SKD bervariasi tiap daerah, mulai 4 Oktober-6 September 2021. Simak informasi lengkapnya di link ini: SKD CPNS 2021 BSSN.
Baca juga: Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?
Berikut lokasi dan jadwal SKD BSSN hingga soal tata tertibnya:
Jadwal dan lokasi SKD
Baca juga: 6 Bansos Pemerintah yang Akan Cair Bulan September, Apa Saja?
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum SKD dimulai.
2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa:
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian.
Baca juga: Ini Tata Tertib SKD CASN 2021 dan Sanksi Gugur jika Melanggar
6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:
7. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, selama berada di lokasi ujian
peserta wajib:
Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen
8. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi diwajibkan untuk melapor kepada panitia instansi melalui email cpns@bssn.go.id.
Laporan harus disertai bukti surat rekomendasi dokter pemerintah dan/atau hasil swab test PCR atau rapid test antigen serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk peserta.
Selanjutnya, panitia seleksi pengadaan CPNS BSSN Tahun 2021 akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Badan Kepegawaian Negara.
9. Peserta yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang dan melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan
kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melaporkan apabila ada keluhan kesehatan.
11. Peserta tidak diperkenankan mengunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya (kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta)
12. Pengantar peserta tidak diperkenankan untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi
m. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
13. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
14. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:
15. Peserta dilarang:
16. Peserta dilarang mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
17. Peserta yang telah selesai ujian harus segera meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS
1. Peserta terlambat hadir dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan
peserta dinyatakan gugur;
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran tata tertib nomor 14 berupa teguran
lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan
merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.