KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 baik CPNS dan PPPK akan segera dibuka.
Seleksi sekolah kedinasan 2021 sendiri telah dimulai, dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD ini sudah mulai digelar bagi pendaftar sekolah kedinasan sejak 31 Mei lalu hingga 17 Juni mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan tata tertib berupa aturan dan larangan yang wajib dipatuhi peserta SKD.
Seperti yang diunggah oleh BKN melalui Instagram resminya, @bkngoidofficial.
View this post on Instagram
Baca juga: Seperti Ini Pose Foto untuk SKD CPNS agar Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition
BKN selaku panitia pusat seleksi CASN, para pengawas ujian SKD masih melaporkan sejumlah peserta tidak diizinkan ikut tes, karena tak membawa seluruh persyaratan.
Untuk itu, BKN kembali mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para peserta SKD agar dapat mengikuti ujian dengan lancar.
Berikut tata tertib pelaksanaan SKD CASN 2021:
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditunda, Kapan Jadwal Pastinya?
Berikut larangan yang harus dipatuhi peserta SKD CASN 2021:
Peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur, jika:
Aturan-aturan beserta sanksi yang telah dipaparkan di atas tidak hanya berlaku bagi peserta SKD pelamar sekolah kedinasan.
Aturan dan sanksi yang sama akan diterapkan kepada seluruh peserta seleksi CASN 2021 baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Para pejuang NIP sekalian mesti memperhatikan dan mematuhi semua ketentuan, agar seleksi berjalan dengan lancar.
Baca juga: Catat, Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.