Uang ini tidak diedarkan seperti uang logam biasa, yaitu dikeluarkan untuk seri cagar alam.
Pembuatan uang rupiah khusus bertujuan menarik minat dan pengumpul mata uang dalam dan luar negeri.
Kendati begitu, uang rupiah khusus bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya.
Uang logam Rp 100.000 dikeluarkan dalam jumlah terbatas, dalam cetakan khusus dan biasa.
Untuk nominal Rp 100.000, bisa menggunakan cetakan khusus dan biasa yang memiliki kadar emas sama.
(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.