Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Kompas.com - 29/08/2021, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sehingga, pastikan lagi kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Pendaftar apakah harus menganggur?

Jawabannya tidak. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Cara Menukarkan Kode Voucher Pelatihan Prakerja di Mitra Platform Digital

Penerima manfaat Kartu Prakerja

Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
  • Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca juga: Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?

Insentif

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga akan mendapat dua jenis insentif lainnya, di luar bantuan pelatihan.

Pertama, intensif pelatihan yang besarannya sesuai dengan anggaran tahun 2020, yaitu Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Kedua, insentif survei keberkerjaan yang besarannya untuk anggaran tahun 2020, yaitu Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).

Insentif pelatihan akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Perlu diketahui, tak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com