Tujuan dari pembuatan uang itu adalah untuk menarik peminat dan pengumpul mata uang dalam dan luar negeri.
Selain itu, uang khusus ini juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya.
Uang logam itu dikeluarkan dalam jumlah terbatas serta dalam cetakan khusus dan cetakan biasa. Dalam perdagangan dunia dikenal sebutan "proof" dan "non proof".
Khusus untuk nominal Rp 100.000 bisa menggunakan cetakan khusus dan cetakan biasa yang memiliki kadar emas sama.
Diameternya 34 milimeter dan tebalnya 2,49 milimeter serta beratnya 33,437 gram dengan ciri-ciri pinggirnya gerigi.
Baca juga: Kronologi Hilangnya Rp 241,8 Juta Uang Nasabah di Rekening Jenius dan Penjelasan BTPN
Untuk pembayarannya, edisi khusus dari pecahan uang Rp 100.00 harus dibayar langsung tunai.
Berkaitan dengan harganya, Pemerintah memberikan beberapa kisaran harga bagi kolektor untuk memiliki uang jenis ini.
Harga uang logam edisi cagar alam cetakan khusus untuk nominal Rp 100.000 berkisar Rp 299.160, sedangkan cetakan biasa hanya berkisar Rp 124.650 saja.
Bank Indonesia membuat edisi khusus ini sebagai kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan The International Union for Conversation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wild Wife Fund (WWF).
Kerja sama ini untuk mengumpulkan dana sebagai pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia.
Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya