KOMPAS.com - Pemerintah mulai mengizinkan sekolah tatap muka secara terbatas di sejumlah daerah seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik,
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menuturkan, pembukaan sekolah dilakukan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.
Menurutnya, pembukaan sekolah ini tidak mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik.
"Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Sebaliknya, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib bagi para guru dan tenaga pendidik.
Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?
Berikut daftar daerah di Pulau Jawa yang diizinkan menggelar sekolah tatap muka:
Banten
DKI Jakarta
Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?
Jawa Barat
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...