Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah di Pulau Jawa yang Diizinkan Menggelar Sekolah Tatap Muka

Kompas.com - 27/08/2021, 17:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mengizinkan sekolah tatap muka secara terbatas di sejumlah daerah seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik,

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menuturkan, pembukaan sekolah dilakukan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Menurutnya, pembukaan sekolah ini tidak mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik.

"Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Sebaliknya, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib bagi para guru dan tenaga pendidik.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Berikut daftar daerah di Pulau Jawa yang diizinkan menggelar sekolah tatap muka:

Banten

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Tangerang

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?

Jawa Barat

  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Karawang
  • Kora Tasikmalaya
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com