KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai kondisi daerah hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM dari 24-30 Agustus 2021 ini, terdapat perubahan status di sejumlah daerah.
Terdapat beberapa daerah yang sebelumnya masuk dalam level 4, kini turun menjadi level 3.
Daerah mana saja itu?
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya
Menurut data Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut daerah-daerah yang turun status atau level, dari level 4 ke level 3:
DKI Jakarta
Banten
Baca juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM Level 2-4
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.