KOMPAS.com - Korlantas Polri menargetkan penggolongan baru SIM C untuk sepeda motor bakal berlaku mulai Agustus 2021.
Hal ini sesuai mandat yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Perpol itu disebutkan bahwa kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021.
Penggolongan SIM C ini terbagi atas SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto, penggolongan SIM C belum dilakukan.
"Untuk hal tersebut, penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri. Jadi, sementara masih perpanjangan SIM C biasa," ujar Rano saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Diberitakan Kompas.com, Rabu (4/8/2021), pemberlakuan penggolongan SIM C ini belum dilakukan karena situasi pandemi corona.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.
Pengesahan ini masih tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan," ujar Arief.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.