Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan TNI AD soal Video Viral Oknum Prajurit Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot

Kompas.com - 19/08/2021, 08:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan penjelasan terkait video viral oknum prajurit TNI yang memaksa seorang pria menempelkan telinganya ke knalpot sepeda motor.

Diduga tindakan itu dilakukan sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot racing di sepeda motornya.

Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter. Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Penjelasan TNI AU soal Video Viral Helikopter Disebut Dibiarkan Berkeliling Kibarkan Bendera China

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, pihaknya telah menetapkan oknum prajurit tersebut sebagai tersangka dan ditahan.

Oknum prajurit TNI yang viral tersebut, disampaikannya adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.

"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com (18/8/2021).

"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telinganya di knalpot racing sepeda motor," lanjutnya.

Baca juga: Video Viral Pompa Ban Motor Lewat Kompresi Pembuangan Knalpot, Memang Bisa?

Razia sepeda motor

Tatang menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil 1608-07/Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebuah unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.

Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Truk Tak Berikan Jalan ke Rombongan Alutsista TNI, Sopir: Aku Nggak Bakal Minggir!

"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," kata dia.

Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Pengemudi Truk Tak Beri Jalan Rombongan Alutsista TNI, Bagaimana Aturannya?


Viral di TikTok dan Twitter

Sebagaimana diberitakan, sebuah video yang menampilkan oknum prajurit TNI memaksa seorang pria menempelkan telinganya ke knalpot sepeda motor viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising. Sementara, pria yang sedang dihukum berada tepat di depan lubang knalpot.

Gas sepeda motor itu digeber hingga mentok.

Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI

Saat pria yang sedang dihukum tersebut terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot, oknum prajurit TNI itu kemudian mencegah yang bersangkutan menjauh dari knalpot dengan kakinya.

Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter.

Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com