Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, sertifikat vaksin lama masih bisa digunakan untuk syarat perjalanan.
“Masih bisa,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
“Selama sertifikat vaksin ada barcode-nya, ini akan menunjukkan keaslian vaksinasi,” lanjut dia.
Baca juga: 3 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?
Sebagaimana diketahui sertifikat vaksinasi Covid-19 memiliki format baru sejak Juli 2021 lalu.
Sebagaimana disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui twitnya pada 6 Juli 2021, sertifikat vaksin dalam format baru mengandung informasi tambahan yakni:
Adapun informasi tersebut juga disampaikan dalam akun Twitter @kemkominfo.
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
Halo Sobatkom, Minfo punya pengumuman penting nih!
Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi dengan informasi jenis vaksin dan penggunaan Bahasa Inggris. Cek lagi sertifikatmu apakah sudah mengandung 2 informasi di atas apa belum yuk! pic.twitter.com/DDOcGoss9u
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) July 6, 2021