KOMPAS.com - Di media sosial, banyak dijumpai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.
Jasa ini marak setelah diberlakukannya syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berbagai keperluan, seperti melakukan perjalanan dan memasuki mal atau pusat publik lainnya.
Seperti diketahui, mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin secara digital yang bisa diakses melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.
Amankah menitipkan pencetakan fisik sertifikat vaksin melalui jasa-jasa tersebut?
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifkat vaksinasi menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin.
"Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Ia menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.
"Kalau masyarakat bisa menjaga tidak hilang, silakan saja, itu lebih memudahkan," lanjut dia.
Namun, yang perlu diketahui adalah data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi.
Informasi penting yang tercantum dalam sertifikat vaksin yakni:
Oleh karena itu, penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.
Tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Baca juga: Jadi Syarat Aktivitas, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi
Mengutip informasi di akun Twitter Indonesia Baik, @IndonesiaBaikid, ada tujuh poin imbauan yang perlu diketahui masyarakat terkait pencetakan sertifikat vaksin menjadi bentuk menyerupai KTP atau SIM.
1. Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui link SMS.
2. Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat di ruang penyimpanan handphone atau komputer.
3. Kementerian Kesehatan tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.
4. Pada sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang penting. Data seperti nomor KTP dan QR code, dan data pribadi lainnya.
5. Pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi.
6. Masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasi harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.
7. Akan lebih aman atau ada baiknya masyarakat mencetak kartu vaksin sendiri di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.