Ia menyampaikan, pada dasarnya salah satu tugas dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Neilmadrin menyebut, peran DJP di media sosial adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak.
“Mulai dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan pajak atas harta yang mereka miliki, hingga hal-hal yang bisa diperdalam ke arah penegakan hukum,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Pihaknya menyebut, hal-hal demikian sudah biasa di lakukan di media sosial lain, seperti Twitter.
“Jadi such an ordinary task, bukan khusus kepada warganet yang suka pamer-pamer di media sosial,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan DJP adalah untuk meningkatkan kepatuhan.
Selain itu juga, untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan perluasan basis pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.