Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Sampai Desember 2021, Simak Syarat Beli Rumah Nol Pajak

Kompas.com - 07/08/2021, 17:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah punya kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli properti dalam waktu dekat. Hingga Desember 2021, Anda bisa membeli rumah nol pajak yang semula akan berakhir pada Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar hingga akhir tahun.

"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai desember," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Perpanjangan insentif ini memungkinkan warga Indonesia membeli rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar bebas pajak. Artinya, PPN ditanggung pemerintah.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan beleid mengenai perpanjangan insentif dari bulan September–Desember 2021. Rencananya, aturan baru tersebut sudah rampung pada minggu depan.

Baca juga: Jangan Salah, PPKM Ini Khusus Buat Milenial Beli Rumah

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama, kita harapkan bisa minggu depan keluar," ucap dia.

Dalam aturan tersebut, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.

"Kami optimistis PMK-nya yang akan keluar minggu depan ini kemudian bisa meng-cover perpanjangan September-Desember. Untuk itu, jangan khawatir, ini tinggal masalah proses untuk perpanjangannya," pungkas Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, peraturan ini dikeluarkan guna mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti.

"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani saat peluncuran peraturan, Senin (01/02/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, tujuannya untuk mendorong orang agar segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun.

Baca juga: 3 Pilihan Investasi yang Cocok untuk Beli Rumah Impian

Syarat mendapatkan rumah bebas pajak

Lalu apa saja yang perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan insentif PPN dari pemerintah tersebut?

1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya antara lain:

  • Diskon PPN 100 persen untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
  • Diskon PPN 50 persen untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Desember 2021.

3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni (ready stock) pada tahun 2021.

4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca juga: Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2021

Perlu Anda ketahui, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Umumnya selama ini, PPN dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya, Ardiansyah Fadli|Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Hilda B Alexander)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com