Mulai 1 Oktober 2021, perusahaan media dan hiburan, Disney, memutuskan untuk menghentikan siaran 18 channel (saluran) TV kabel di Indonesia.
Hal ini membuat seluruh pelanggan TV berbayar di Indonesia, mulai dari First Media, Indovision, Nextmedia, MNC Sky Vision, dan Indihome tidak bisa lagi mengakses 18 channel tersebut per tanggal 1 Oktober.
Bukan hanya di Indonesia, kebijakan Disney menghentikan siaran 18 channel TV itu juga berlaku untuk seluruh wilayah Asia Tenggara dan Hong Kong.
Dikutip dari Variety melalui KOMPAS.com, sebagian besar yang dihentikan siarannya oleh Disney adalah channel yang diakuisisi Disney dari 21st Century Fox pada 2019 lalu.
Daftar lengkapnya dapat disimak di sini:
Mulai 1 Oktober, 18 Channel TV Kabel Ini Berhenti Siaran di Indonesia
Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing dalam hal saldo mengendap atau saldo minimal.
Informasi ini penting diketahui karena jadi salah satu pertimbangan utama memilih produk tabungan.
Saldo minimal sendiri jadi salah satu ketentuan bank yang wajib diikuti nasabah penyimpan uang.
Jika saldo di rekening sudah mencapai minimal dan dibiarkan pemiliknya terus menerus, maka pihak bank biasanya akan menutup rekening tersebut.
Berikut saldo minimal sejumlah bank di Indonesia:
Saldo Minimal Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.