Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 06/08/2021, 19:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kepantasan dan etika

Wakil Ketua Baleg yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta,  Sabtu (23/11/2019). Wakil Ketua Baleg yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Sementara itu, meski tak melanggar aturan tersebut, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menyebut pengangkatan itu bermasalah dalam aspek kepantasan dan etis.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Namun, yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," kata Baidowi, Jumat (6/8/2021).

Untuk itu, ia meminta agar Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik terkait penunjukan Emir Moeis tersebut.

Baca juga: Ahok dan Kontroversi Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina...

Menurutnya, pihak BUMN perlu menjelaskan bagaimana proses penunjukan Emir sehingga memenuhi syarat sebagai komisaris.

Apabila Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, Baidowi menyebut tidak akan terjadi kesimpangsiuran informasi.

Kendati demikian, terpilihnya seseorang sebagai komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dalam aspek kualifikasi.

Baca juga: Sosok Yenny Wahid, Putri Gus Dur Ditunjuk Jadi Komisaris Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com