Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 06/08/2021, 19:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN).

Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Febuari 2021 dan ditunjuk oleh para pemegang saham PT PIM.

Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Hingga Jumat (6/8/2021) malam, staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum juga merespons saat ditanyakan perihal penunjukan Emir Moeis sebagai salah satu komisaris di PT PIM tersebut.

Konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak dibalas.

Diketahui, Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 saat menjadi anggota DPR.

Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS pada 2014.

Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor, Urgensi Reformasi Kepolisian, dan Kaburnya Djoko Tjandra...

Lantas, bolehkah mantan terpidana kasus korupsi menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan BUMN?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com