Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok dan Kontroversi Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina...

Kompas.com - 23/11/2019, 09:27 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir ketika berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Nantinya, Ahok akan didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin yang ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama.

Selain itu, mantan Dirut PT Telkomsel, Emma Sri Martini, juga ditunjuk menjadi Direktur Keuangan.

Baca juga: Pernah Jadi Napi, Bolehkah Ahok Jadi Bos BUMN?

Informasi soal bakal ditunjuknya Ahok sebagai Komut Pertamina telah merebak sejak beberapa waktu lalu.

Pro-kontra mewarnainya hingga Ahok akhirnya resmi ditunjuk menjadi pejabat teras Pertamina.

Kontroversi Ahok

Penunjukan Ahok sebagai Komut di PT Pertmina, sempat menuai pro dan kontra.

Rekam jejak Ahok yang pernah tersandung kasus hukum dan dipenjara selama 2 tahun menjadi salah satunya.

Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ia menjalani di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, jika menilik peraturan, tak ada yang menghambat langkah Ahok.

Mengacu Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN adalah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara, kasus yang menjerat Ahok dinilai pelanggaran hukum yang tak merugikan keuangan negara.

Meski demikian, pro-kontra tetap muncul.

Baca juga: Erick Thohir Yakin Ahok Mampu Pelototi Direksi Pertamina

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap, pertimbangan pengangkatan Ahok menjadi petinggi BUMN karena kinerjanya yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com