KOMPAS.com - Kebijakan Kementerian Kesehatan memperbolehkan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 untuk mempercepat penemuan kasus.
Aturan tersebut tercantum dalam dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.
Dikutip Kompas.com dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
Lantas, apakah cukup testing Covid-19 dengan tes antigen untuk menyatakan seseorang positif Covid-19?
Sebelumnya, dr Adam Prabata PhD Candidate in Medical Science at Kobe University, Jepang mengunggah postingan tentang Hasil Tes Antigen Saya Positif: Perlukah Saya Cek PCR Lagi, di akun Instagram pribadinya, @adamprabata.
Dalam unggahan tersebut, Adam menyimpulkan bahwa tes antigen positif, bisa langsung dianggap sebagai pasien Covid-19, tanpa perlu dikonfirmasi dengan tes PCR lagi.
Baca juga: Satgas: Tes Antigen sebagai Diagnosis Covid-19 Hanya jika Alat Diagnostik Terbatas
Maksudnya, diagnosis dari hasil tes antigen yang menunjukkan positif, maka cukup untuk menyatakan orang tersebut sebagai pasien Covid-19.
Namun hal tersebut berlaku pada kondisi sebagai berikut:
1. Suspek Covid-19
2. Probable Covid-19
3. Tidak bergejala, namun ada kontak erat dengan pasien Covid-19 atau probable Covid-19.
Meskipun diperbolehkan, Adam tetap menyarankan agar berkonsultasi dulu dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat setelah mendapatkan hasil antigen positif.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
"Iya, sesuai dengan surat edaran (Kemenkes) yang baru," kata Nadia.
Nadia mengatakan bahwa kebijakan baru tentang penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 dilakukan untuk percepatan testing Covid-19 di Indonesia.