"Karena situasi PPKM level 4 untuk segera menurunkan laju penularan," ungkap Nadia.
Pada prinsipnya, kata Nadia, kebijakan penggunaan tes antigen untuk testing Covid-19 ini dilakukan agar dapat segera mendeteksi kasus positif Covid-19.
Sehingga diharapkan rantai penularan virus corona di Indonesia ini dapat diputus.
Selain itu, menurutnya, dengan penggunaan tes swab antigen ini dapat menjadi solusi testing Covid-19 di daerah.
Baca juga: Tes Antigen untuk Diagnosis Covid-19, Aturan Baru Percepat Testing dan Tracing
Sebab, tidak sedikit daerah yang terkendala persoalan teknis seperti ketidaktersediaan laboratorium tes Covid-19 hingga keterbatasan peralatan diagnosis Covid-19 dengan tes PCR yang mumpuni. Hal ini juga tertuang dalam aturan surat edaran Kemenkes.
Secara rincinya, aturan tersebut bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.
Selain itu, tes swab antigen ini juga bisa dipakai sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
Sementara penggunaan tes antigen tersebut diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
"Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran berita Kemenkes terkait surat edaran percepatan testing dan tracing.
(Editor: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.