Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Membuat SIM Online dan Rincian Biayanya

Kompas.com - 31/07/2021, 22:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

- SIM C : Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

SIM kendaraan bermotor roda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (13/7/2021), Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut sudah resmi diterbitkan, namun masih diperlukan sosialisasi.

“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021, namun perlu masa sosialasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit. Jadi untuk perpolnya sudah berlaku saat ini,” ujar Arief.

Menurut Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silindernya. Bahkan, khsusus motor listrik, ada penggolongan tersendiri sebagaimana berikut;

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda M
motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Baca juga: Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya adalah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com