Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Membuat SIM Online dan Rincian Biayanya

Kompas.com - 31/07/2021, 22:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

 

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.

SIM merupakan tanda bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak pengendara yang belum memiliki SIM. Alasan mereka belum membuatnya pun beragam, mulai dari proses yang rumit hingga biaya yang tak terjangkau.

Padahal, saat ini membuat SIM bisa dilakukan secara mudah dan cepat dengan metode online. Biaya yang dibutuhkan pun relatif murah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (27/6/2021), berikut ini cara membuat SIM secara online lengkap dengan rincian biayanya.

Baca juga: Mengenali Kejahatan SIM Swap dan Cara Pengaduannya

Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR

1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.

2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.

4. Lakukan Face recognition.

5. Pilih jenis SIM.

6. Pembayaran PNBP SIM baru.

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code.

9. Pilih Satpas.

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Baca juga: Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com