KOMPAS.com - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sedikit berbeda dari sebelumnya. Salah satunya aturan makan di tempat selama 20 menit.
Namun aturan tersebut menuai polemik pro kontra dan tanggapan dari banyak pihak.
Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menilai aturan tersebut tidak dapat diterapkan di rumah makan seperti warteg.
Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, pelonggaran yang diberikan tersebut tidak dapat diterapkan untuk rumah makan seperti warteg di mana pembelinya harus memilih menu sebelum menyantapnya.
"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Mukroni mengutip Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Dia menambahkan, pemerintah baiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.
Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan
Aturan dianggap lucu
"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away, karena aturan ini lucu," kata Mukroni.
Kemudian, Mukroni mengatakan, aturan tersebut juga diprotes pengusaha warteg karena menyulitkan pegawai mereka yang harus terburu-buru menyiapkan makanan.
Mereka pun meminta pelanggan dibebaskan tanpa batasan waktu saat makan di tempat tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pedagang tak enak hati menegur
Kebijakan ini juga menuai keberatan dari pedagang yang merasa tidak enak hati untuk menegur dan meminta pembeli segera beranjak dari meja setelah 20 menit makan.
Mereka khawatir pelanggan tidak mau datang lagi jika diingatkan untuk pergi dengan batas waktu tertentu.
Baca juga: Coba Aturan Makan di Tempat, Wali Kota Pontianak: Saya Hanya 13 Menit
Aliyanto (22), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan mengaku, masih bisa makan di warteg di kawasan Aryaputra, Ciputat lebih dari 20 menit pada Selasa (28/7/2021) di tengah PPKM level 4.
"Kemarin makan di Aryaputra lebih dari 20 menit masih enggak apa-apa kok sama wartegnya. Enggak ditegur atau disuruh cabut," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).