KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali dilaksanakan mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
Ada beberapa aturan yang disesuaikan untuk perpanjangan PPKM level 4 kali ini.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021: