Syarat pengambilan atau penerimaan BST harus menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga Asli.
Kedua, saat pengambilan di Kantor Pos.
Masyarakat harus menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan.
Ketiga, pemanfaatan BST.
Penggunaan dana BST harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan atau sembako, tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Keempat, penyaluran BST.
Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.
Terakhir, pelaporan dana BST.
Apabila ada pemotongan dana BST oleh petugas Kantor Pos, silakan untuk melaporkannya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 atas nama PT Pos Indonesia.
Pelaporan juga bisa melalui 0811-10-222-10 atas nama Kemensos RI dengan melampirkan bukti terkait.
Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.