Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

Kompas.com - 22/07/2021, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Aturan pembatasan

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

Istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, dikutip Kompas.com, Minggu (20/7/2021).

Akan tetapi dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Lengkap PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com