Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

Kompas.com - 22/07/2021, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 mulai 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli.

Istilah PPKM Darurat kini tak lagi digunakan, lantas apa bedanya PPKM level 4 dengan PPKM Darurat?

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menjelaskan kedua istilah tersebut hampir sama, karena secara umum ketentuannya sama.

"Identik, hampir hampir sama kecuali untuk mal, pasar, warteg, warung dan pasar tradisional ada perbedaan jam dan kapasitas," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Ketentuan PPKM level 4, imbuhnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Larangan pusat perbelanjaan

Mengutip aturan itu, pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Baca juga: [HOAKS] Memasukkan Bawang Putih ke Hidung Bisa Keluarkan Cairan dari Paru-paru akibat Covid-19

Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Dalam Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4

Aturan pembatasan

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

Istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, dikutip Kompas.com, Minggu (20/7/2021).

Akan tetapi dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Lengkap PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com