KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Rabu (21/7/2021), melanjutkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir pada Selasa (20/7/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan bahwa PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021
Informasi lebih lengkap terkait aturan PPKM Level 4 dapat disimak di infografik berikut!